Produk dan Prosedur Penggunaan Jasa

Produk Jasa
 Produk jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum pada W. Abdillah & Partners adalah Litigasi (penanganan perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai pemeriksaan tingkat Pengadilan) dan Non Litigasi (penanganan perkara diluar pengadilan seperti penyusunan legal drafting, legal opinion, legal audit, legal due diligent, mediasi, negosias).Adapun produk yang ingin ditawarkan oleh W. Abdillah & Partners meliputi:

Hukum Pidana dan Pidana Khusus
Mencakup perkara - perkara pidana murni, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika(narkoba)

Hukum Perdata Umum (Privat Law)
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), Titip Jual, dan lain-lain

Hukum Perbankan (Banking, Join Collateral, Consortium)
Mencakup masalah - masalah pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, analisa dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, penanganan kasus-kasus pidana dan perdata perbankan, penyelesaian kredit bermasalah (macet), Eksekusi benda jaminan, permintaan review dan legal opinion (pendapat hukum) atas dokumen - dokumen perkreditan, perjanjian akad kredit dan pengikatan barang agunan, pengambilalihan assets debitur, melakukan penelitian hukum (due diligence) dan pendapat hukum (legal opinion) atas kondisi assets and liabilities milik bank, impor dan ekspor termasuk tidak terbatas pada Letter of Credit 

Hukum Perusahaan (Corporate  & Commercial Law)
Meliputi pengaturan aspek dan masalah hukum berkenaan dengan perubahan kepengurusan perseroan, perubahan Anggaran Dasar, Penyusunan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan, Pengurusan Perijinan Usaha, Penyusunan Draft Kontrak dan/atau dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), merger dan konsolidasi serta akusisi perusahaan, penyusunan dan perencanaan serta pendampingan dalam negosiasi dan penyusunan aturan - aturan dan kontrak - kontrak, melakukan telaah konsep - konsep perjanjian (legal review) seperti: Joint Operation, Consortium, Joint Venture agreements, distribution agreements, maupun management agreements, melakukan penelitian / pemeriksaan aspek hukum (legal audit, legal due diligent), transaksi bisnis dan investasi pada perusahaan, 

Hukum Kontrak (Law Of Contract)
Penyusunan Draft Kontrak Bisnis, investasi dan kontrak - kontrak pada umumnya , Peraturan Perusahaan,  Penyusunan MOU, Penyusunan LOI

Kepailitan (Insolvency & Bankruptcy)
Penyusunan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, PKPU

Hukum Perdagangan ( Comercial law )
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, Pengurusan Perijinan Usaha, Penyusunan kontrak - kontrak dagang, Analisa kontrak - kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang,

Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial ( Employment )
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja

Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Intelectual Property Law )
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran hak Paten milik, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan, sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga

Hukum Kedokteran ( Medical Law )
Peraturan Rumah Sakit, Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian pada umumnya dengan pihak lain, Malpraktik Dokter, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya

Perpajakan ( Taxations )
Penggelapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan NPWP, serta kejahatan - kejahatan pajak lainnya.
 
Hukum Keluarga (Family Law)
Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil  ( PNS ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, adopsi, Pembagian harta bersama

Pertanahan ( Land Matter )
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah serta kasus-kasus tanah lainnya.

Asuransi
Meliputi permasalahan klaim asuransi yang diajukan oleh Klien baik dari pihak Tertanggung maupun Penanggung, termasuk  sehubungan dengan permasalahan hukum dalam kaitannya perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, polis dan permasalahan hukum asuransi yang lain;

Pertambangan
Mencakup jasa hukum dalam kaitannya dengan energi dan sumber daya alam, termasuk di dalamnya menangani masalah perizinan, pembebasan tanah, mempersiapkan dan menyusun perjanjian dan atau penelusuran dokumentasi hukum, Kontrak kerja, Kuasa pertambangan, Akuisisi tanah untuk kepentingan proyek pertambangan, Pengaturan joint venture, Restrukturisasi proyek dan pendanaan, Operasi tambang, Pekerja tambang, Kesehatan dan keselamatan pekerja tambang

Penggunaan dan Pelaksanaan Jasa Hukum
Jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang disediakan W. Abdillah & Partners dapat digunakan oleh semua pihak dengan mengajukan permohonan melalui surat / telephone. Permohonan akan ditindak lanjuti dengan pemberian jasa pelayanan yang dibutuhkan yang  diikuti dengan pembuatan perjanjian kerja antara W. Abdillah & Partners dan Calon Pengguna jasa. Berdasarkan permohonan yang telah disetujui atau perjanjian kerja dimaksud, pemberian jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada pengguna dilaksanakan.
Pelaksanaan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                           
- Retainer
Dalam sistem Retainer, W. Abdillah & Partners akan mengenakan “regular fee” (fee tetap) per bulan. Untuk itu W. Abdillah & Partners menyediakan waktu setiap bulannya dengan fee diluar PPN sebesar 10% serta biaya operasional seperti biaya penelitian, biaya telephone dan fax untuk kepentingan Klien. Dalam hal terjadi kelebihan penggunaan jam kerja per bulan, kepada Klien dikenakan imbalan tambahan dengan diberikan potongan tarif yang lebih rendah dari tarif jam bulanan, dengan fee yang akan ditetapkan di dalam kontrak dengan Klien. Untuk pemberian jasa di tempat Klien akan diperhitungkan sekurang-kurangnya selama 2 jam. Pelayanan konsultasi di luar kedudukan kantor pusat Klien, dikenakan biaya tambahan seperti  transport, akomodasi hotel, makan dan termasuk uang saku (out of pocket expenses), dan perhitungan waktu kerja per hari dalam tugas di luar kota adalah 8 (delapan) jam kerja.

- On Call Basis
Dalam hal ini pelayanan Jasa Hukum dilakukan dengan cara kasus per kasus sesuai kebutuhan (bukan sebagai retainer) baik yang dilakukan melalui surat, telepon, atau dilakukan di kantor           W. Abdillah & Partners maupun dikantor Klien, dengan perhitungan waktu konsultasi minimal 2 jam. Apabila waktu konsultasi kurang dari 2 jam maka tetap akan diperhitungkan 2 jam, sedangkan apabila waktu yang digunakan melebihi 2 jam maka Klien akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan antara klien dan W. Abdillah & Partners.

- Per Paket
W. Abdillah & Partners melayani permintaan Jasa Hukum berdasarkan kontrak kerja per paket, yakni apabila jenis permasalahan yang dihadapi Klien kompleks dan membutuhkan tahapan kerja dan waktu yang cukup lama. Pelayanan Jasa Hukum dapat dilaksanakan per paket, baik untuk tahapan tertentu saja maupun untuk keseluruhan tahapan, seperti sejak dari tahap penyidikan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan pada tingkat Pengadilan; sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Adapun besarnya Lawyer Fee per paket ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas masalah hukum yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontak kami melalui email apabila konsultasi anda bersifat privacy