Produk Jasa
Produk
jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum pada W. Abdillah & Partners
adalah Litigasi (penanganan perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai pemeriksaan
tingkat Pengadilan) dan Non Litigasi (penanganan perkara diluar pengadilan
seperti penyusunan legal drafting, legal opinion, legal audit, legal due
diligent, mediasi, negosias).Adapun produk yang ingin ditawarkan oleh W.
Abdillah & Partners meliputi:
Hukum
Pidana dan Pidana Khusus
Mencakup
perkara - perkara pidana murni, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika
dan psikotropika(narkoba)
Hukum Perdata Umum (Privat Law)
Hukum Perdata Umum (Privat Law)
Meliputi
perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam,
Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), Titip Jual, dan lain-lain
Hukum Perbankan (Banking, Join Collateral, Consortium)
Mencakup
masalah - masalah pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta,
analisa dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, penanganan kasus-kasus pidana
dan perdata perbankan, penyelesaian kredit bermasalah (macet), Eksekusi benda
jaminan, permintaan review dan legal opinion (pendapat hukum) atas dokumen -
dokumen perkreditan, perjanjian akad kredit dan pengikatan barang agunan,
pengambilalihan assets debitur, melakukan penelitian hukum (due diligence) dan
pendapat hukum (legal opinion) atas kondisi assets and liabilities milik bank,
impor dan ekspor termasuk tidak terbatas pada Letter of Credit
Hukum Perusahaan (Corporate & Commercial Law)
Meliputi
pengaturan aspek dan masalah hukum berkenaan dengan perubahan kepengurusan
perseroan, perubahan Anggaran Dasar, Penyusunan Draft Anggaran Dasar
Perusahaan, Pendirian Perusahaan, Pengurusan Perijinan Usaha, Penyusunan Draft
Kontrak dan/atau dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), merger dan
konsolidasi serta akusisi perusahaan, penyusunan dan perencanaan serta
pendampingan dalam negosiasi dan penyusunan aturan - aturan dan kontrak - kontrak,
melakukan telaah konsep - konsep perjanjian (legal review) seperti: Joint
Operation, Consortium, Joint Venture agreements, distribution agreements,
maupun management agreements, melakukan penelitian / pemeriksaan aspek hukum
(legal audit, legal due diligent), transaksi bisnis dan investasi pada
perusahaan,
Hukum Kontrak (Law Of Contract)
Penyusunan
Draft Kontrak Bisnis, investasi dan kontrak - kontrak pada umumnya , Peraturan
Perusahaan, Penyusunan MOU, Penyusunan LOI
Kepailitan (Insolvency & Bankruptcy)
Penyusunan
Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan,
Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan
Pembubaran suatu Perusahaan, PKPU
Hukum Perdagangan ( Comercial law )
Pendirian
Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, Pengurusan Perijinan Usaha,
Penyusunan kontrak - kontrak dagang, Analisa kontrak - kontrak dagang,
Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang,
Mengajukan gugatan sengketa dagang,
Ketenagakerjaan
dan Hubungan Industrial ( Employment )
Audit Hukum (
Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan,
Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu
kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Intelectual Property Law )
Pelanggaran
Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran hak Paten milik,
Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan, Pelanggaran terhadap desain industri
milik perusahaan, sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga
Hukum Kedokteran ( Medical Law )
Peraturan
Rumah Sakit, Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian pada umumnya dengan pihak
lain, Malpraktik Dokter, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik
Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya
Perpajakan
( Taxations )
Penggelapan
Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan
NPWP, serta kejahatan - kejahatan pajak lainnya.
Hukum
Keluarga (Family Law)
Perkawinan
Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur,
Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai
negeri sipil ( PNS ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, adopsi, Pembagian
harta bersama
Pertanahan ( Land Matter )
Sengketa
kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang
tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan
dalam jual beli tanah, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada
Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB),
Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah serta kasus-kasus tanah lainnya.
Asuransi
Meliputi
permasalahan klaim asuransi yang diajukan oleh Klien baik dari pihak
Tertanggung maupun Penanggung, termasuk sehubungan dengan permasalahan
hukum dalam kaitannya perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, polis dan
permasalahan hukum asuransi yang lain;
Pertambangan
Mencakup jasa hukum dalam
kaitannya dengan energi dan sumber daya alam, termasuk di dalamnya menangani
masalah perizinan, pembebasan tanah, mempersiapkan dan menyusun perjanjian dan
atau penelusuran dokumentasi hukum, Kontrak kerja, Kuasa pertambangan, Akuisisi
tanah untuk kepentingan proyek pertambangan, Pengaturan joint venture,
Restrukturisasi proyek dan pendanaan, Operasi tambang, Pekerja tambang,
Kesehatan dan keselamatan pekerja tambang
Penggunaan dan Pelaksanaan Jasa Hukum
Jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum yang disediakan W. Abdillah &
Partners dapat digunakan oleh semua pihak dengan mengajukan permohonan melalui surat /
telephone. Permohonan akan
ditindak lanjuti dengan pemberian jasa pelayanan yang dibutuhkan yang
diikuti dengan pembuatan perjanjian kerja antara W. Abdillah & Partners dan Calon Pengguna jasa. Berdasarkan permohonan yang telah disetujui atau
perjanjian kerja dimaksud, pemberian jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada pengguna dilaksanakan.
Pelaksanaan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara
sebagai
berikut:
- Retainer
Dalam sistem Retainer, W. Abdillah & Partners akan mengenakan
“regular fee” (fee tetap) per bulan. Untuk itu W. Abdillah & Partners menyediakan waktu setiap bulannya
dengan fee diluar PPN sebesar 10% serta biaya operasional seperti biaya
penelitian, biaya telephone dan fax untuk kepentingan Klien. Dalam hal terjadi
kelebihan penggunaan jam kerja per bulan, kepada Klien dikenakan imbalan tambahan
dengan diberikan potongan tarif yang lebih rendah dari tarif jam bulanan,
dengan fee yang akan ditetapkan di dalam kontrak dengan Klien. Untuk pemberian
jasa di tempat Klien akan diperhitungkan sekurang-kurangnya selama 2 jam.
Pelayanan konsultasi di luar kedudukan kantor pusat Klien, dikenakan biaya
tambahan seperti transport, akomodasi hotel, makan dan termasuk uang saku
(out of pocket expenses), dan perhitungan waktu kerja per hari
dalam tugas di luar kota adalah 8 (delapan) jam kerja.
- On Call Basis
Dalam hal ini pelayanan
Jasa Hukum dilakukan dengan cara kasus per kasus sesuai kebutuhan (bukan
sebagai retainer) baik yang dilakukan melalui surat, telepon, atau dilakukan di
kantor W. Abdillah & Partners maupun dikantor Klien, dengan perhitungan
waktu konsultasi minimal 2 jam. Apabila waktu konsultasi kurang dari 2 jam maka
tetap akan diperhitungkan 2 jam, sedangkan apabila waktu yang digunakan
melebihi 2 jam maka Klien akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan
kesepakatan antara klien dan W. Abdillah
& Partners.
- Per Paket
W.
Abdillah & Partners melayani
permintaan Jasa Hukum berdasarkan kontrak kerja per paket, yakni apabila jenis
permasalahan yang dihadapi Klien kompleks dan membutuhkan tahapan kerja dan
waktu yang cukup lama. Pelayanan Jasa Hukum dapat dilaksanakan per paket, baik
untuk tahapan tertentu saja maupun untuk keseluruhan tahapan, seperti sejak
dari tahap penyidikan di kepolisian sampai dengan pemeriksaan pada tingkat
Pengadilan; sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Adapun besarnya Lawyer
Fee per paket ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas masalah hukum
yang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kontak kami melalui email apabila konsultasi anda bersifat privacy