Senin, 01 Oktober 2012

Perlawanan telkomsel terhadap putusan pailit tingkat pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?

1 komentar:

  1. sesungguhnya berdasarkan undang-undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU terutama pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 apabila bisa di buktikan dengan sederhana bahwa debitur punya hutang dan dapat di tagih dan sudah jatuh tempo, maka secara otomatis dapat di jatuhkan putusan pailit. sesungguhnya inilah salah satu cara menyeesaikan utang piutang dalam ranah hukum bisnis. maka terhadap permohonan pailit terhadap debitur maka dapat di lawan dengan cara yaitu dengan mengajukan tangkisan PKPU, guna menghindari putusan pailit.

    BalasHapus

Kontak kami melalui email apabila konsultasi anda bersifat privacy