Jasa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum secara profesional
Senin, 01 Oktober 2012
Perlawanan telkomsel terhadap putusan pailit tingkat pertama
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu. Lantas, apakah masih ada peluang bagi Telkomsel untuk menang saat banding?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sesungguhnya berdasarkan undang-undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU terutama pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 apabila bisa di buktikan dengan sederhana bahwa debitur punya hutang dan dapat di tagih dan sudah jatuh tempo, maka secara otomatis dapat di jatuhkan putusan pailit. sesungguhnya inilah salah satu cara menyeesaikan utang piutang dalam ranah hukum bisnis. maka terhadap permohonan pailit terhadap debitur maka dapat di lawan dengan cara yaitu dengan mengajukan tangkisan PKPU, guna menghindari putusan pailit.
BalasHapus